Jaenudin Laporkan Perekam dan Penyebar Video Syur Miri Rebecca Ke Bareskrim Polri dan Terancam 6 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:08 WIB
perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin angkat bicara.   Jaenudin selaku perwakilan dari LBH HKTI laporkan perekam dan penyebar video syur yang mirip Rebecca Klopper ke bareskrim polri/foto:ig@fadlyrebecca.
perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin angkat bicara. Jaenudin selaku perwakilan dari LBH HKTI laporkan perekam dan penyebar video syur yang mirip Rebecca Klopper ke bareskrim polri/foto:ig@fadlyrebecca.

LIHATJAMBI - Usai Rebecca Klopper di laporkan oleh ALMI ke mabes Polri, terkait dugaan Tindakan pidana Pornografi, perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin angkat bicara. 

Jaenudin selaku perwakilan dari LBH HKTI menyebut kekasih Fadly Faisal tersebut merupakan korban atas tersebarnya video syur tersebut.

Jaenudin menyebut sosok yang perlu disalahkan atas beredarnya video syur yang mirip Rebecca Klopper tersebut adalah orang yang merekam.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Ikut Nyaleg di Pileg 2024, Al Haris:Baru Terima Surat Pengunduran Diri Dari Walikota Jamb

"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)," ucap Jaenudin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).

"Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, ataupun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," sambungnya.

Baca Juga: GMNI Jambi Minta Gubernur Tepatkan Janjinya, Mulai Dari Urusan Angkutan Batubara Hingga Jambi Mantap Katanya

Pasalnya, Jaenudin menilai wanita yang diduga mirip Rebecca Klopper dalam video tersebut dalam kondisi tidak sadarkan diri saat direkam.

"Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya," jelasnya.

Maka dari itu, Jaenudin pun melaporkan perekam serta penyebar video asusila tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Jepang? Cheria Halal Holiday Jambi Jual Tiket dengan Harga Murah

Atas tindakan yang dilakukannya, perekam dan penyebar video syur itu terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.

"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," tutur Jaenudin.

"Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk meng-upload video ini itu bisa saja akan kita laporkan," pungkasnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Ternyata Harta Kekayaan Jonny G Plate Segini...

Halaman:

Editor: Nur Pehatul Janna

Tags

Terkini

X