LIHATJAMBI - Belakangan ini marak modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp.
Terbaru, modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp ini dengan mengirim surat tilang kepada calon korbannya.
Pelaku modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar korban percaya.
Baca Juga: Hore! Masyarakat Jambi Bisa Dapat Bantuan Bibit Sawit Gratis, Begini Caranya
Dalam WhatsApp yang dikirim pelaku modus penipuan tersebut terdapat sebuah file yang harus di klik olek korban.
Pada saat korban mengklik file dalam WhatsApp tersebut memberikan seperti kode OTP untuk menguras uang korban.
Diketahui, pihak kepolisian sejak Maret 2023, telah mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp.
Calon korban dikirimi file dengan ekstensi APK yang diberi nama surat tilang-1.0.apk.
Terkait modus penipuan surat tilang di WhatsApp itu, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS itu ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
Pasalnya, penjahat siber modus penipuan surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.
Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi korban jika nomor ponsel itu digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking, lantaran dapat menyebabkan pembobolan dana mobile banking.
Alfons Tanujaya menjelaskan belakangan ini publik sudah cukup mengerti dengan modus penipuan di aplikasi WhatsApp.
Artikel Terkait
Miliki Streaming Terbanyak di Spotify, BLACKPINK Masuk Catatan Guinness World Records
Bongkar Tujuan Manuver Zig Zag dan Angka Delapan pada Ujian Praktik Penerbitan SIM C
Oli Mesin Berkurang Banyak, Bisa Saja Ada Masalah Serius di Mesin Motor Anda, Lihat Apa Saja Itu !