LIHATJAMBI - Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji PNS 2024 kepada Kemenkeu.
Dalam pengusulan kenaikan gaji PNS 2024 Ini, Menpan RB Azwar Anas telah mempertimbangkan beberapa rumusan tunjangan kerja (tukin) agar bisa naik.
Baca Juga: Momen Sedih Guru Honorer Cuma Bisa Ngeliatin saat Rekan PNS Ngomongin THR: Aku Kapan Cairnya ya?
Menpan RB Azwar Anas mengatakan usulan kenaikan gaji PNS 2024 ini terdapat beberapa faktor dan alasan salah satunya seperti mempertimbangkan rumusan tukin.
Ia melihat pemberian tukin untuk semua PNS selama ini merata.
Sehingga dengan mekanisme ini semua PNS itu seolah menjadi hak.
Baca Juga: Pelantikan PNS UNJA, Rektor Minta Dosen yang Masih S2 untuk Melanjutkan Pendidikan
Padahal, setiap PNS perlu penyesuaian besaran nominal tukin agar berbeda.
Menpan RB Azwar Anas menyampaikan pemberian tukin PNS itu harus sesuai dengan hasil kinerja masing-masing.
Dengan besaran tukin berdasarkan tunjangan kerja pasti berdampak pada jumlah nominal yang berbeda.
Baca Juga: Pegawai Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Simak Disini Syaratnya!
Maka dari itu, kenaikan gaji PNS 2024 diusulkan melihat atas dasar persamaan nominal tukin.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani juga telah menerima usulan kenaikan gaji PNS 2024 dari Menpan RB Azwar Anas.
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan Program MyPertamina Tebar Hadiah dari Pertamina Patra Niaga, Ini Hadiah dan Cara Dapatkannya
Pimpin Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Jambi: Pancasila Memperkokoh Cinta Kita Terhadap NKRI
Peringati Hari Lahir Pancasila, Menag Yaqut: Gotong Royong Membangun Peradaban dan Perkembangan Global