LIHATJAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang pertama atas uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa (Permendagri perangkat desa) pada Kamis (9/3/2023).
Sidang perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Belly Respati, kepala desa/Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Sidang Panel dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sebagai anggota panel.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPPU Kanwil II Tingkatkan Pantauan Pergerakan Harga Bahan Pokok di Jambi
Belly Respati (Pemohon) mengujikan Pasal 5 ayat (6) Permendagri perangkat desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa. Pasal 5 ayat (6) Permendagri perangkat desa menyatakan, “Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.” Pasal 26 ayat (1) UU Desa UU Desa menyatakan, “kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” Pasal 26 ayat (2) UU Desa UU Desa, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.”
Menurut Pemohon berdasarkan Permendagri perangkat desa tersebut, yang menjadi pemegang kekuasaan dalam pemberhentian perangkat desa adalah seorang camat karena jika kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa dibutuhkan izin tertulis dari pihak kecamatan.
Menurut Pemohon, hal tersebut tidak dibutuhkan, karena sejatinya kewenangan tersebut milik kepala desa sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Desa. Sebab, perangkat desa yang diangkat memiliki tugas utama membantu kepala desa.
Baca Juga: Konflik UNBARI Tidak Diselesaikan, Mahasiswa Ancam Segel Kampus
“Jelas di Undang-Undang Desa yang mengangkat perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Tetapi pada kenyataannya Permendagri keluar dan menyatakan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan/pemberhentian perangkat desa. Bagi saya, ini tidak sejalan dengan UU Desa. Artinya jika camat memberikan rekomendasi tertulis, hak itu menjadi hak camat. Keadaan di desa lebih dipahami kepala desa dan bukan seorang camat,” jelas Belly yang hadir dalam Sidang secara daring melalui video conference Universitas Lampung (Unila).
Bukan Kewenangan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihatnya mengatakan bahwa MK berdasarkan konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara Pemohon menguji Permendagri dengan undang-undang (UU Desa).
Terkait dengan persoalan yang diajukan Pemohon, hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya terkait pengujian undang-undang, Arief mengatakan terdapat aturan yang berjenjang hingga adanya aturan hukum acara MK sebagaimana termuat dalam PMK 2 Tahun 2021.
Arief pun menasihati Pemohon agar berkonsultasi pada ahli hukum tata negara dan membaca permohonan serta beberapa aturan terkait dengan pengujian undang-undang yang dimaksudkan Pemohon.
Baca Juga: Harus Tahu ! Ini Efek Minum Kopi Saat Perut Kosong, Penderita Asam Lambung Jangan Coba-coba
Artikel Terkait
Wacana Legalitas Ganja di Aceh, Anggota Komisi III DPR RI Minta DPRA Tetap Bersabar
Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan Tertutup, Ini Kata KPK
Kepala Kantor Bea Cukai se Indonesia Dipanggil ke Jakarta Ikut Rakornis DJBC Kemenkeu