Pemuda Merangin Ini Edarkan 1,5 Kg Ganja di Kecamatan Lembah Masurai

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:15 WIB
Pemuda Merangin Ini Edarkan 1,5 Kg Ganja di Kecamatan Lembah Masurai (Dok. Polres Merangin )
Pemuda Merangin Ini Edarkan 1,5 Kg Ganja di Kecamatan Lembah Masurai (Dok. Polres Merangin )

LIHATJAMBI - Seorang LIHATJAMBI.com/tag/pemuda">pemuda berusia 26 tahun bernama Muhammad Ganda Satria ditangkap oleh Tim Polres LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin.

Penangkapan terhadap LIHATJAMBI.com/tag/pemuda">pemuda ini karena terkait kasus pengedaran LIHATJAMBI.com/tag/narkoba">narkoba jenis LIHATJAMBI.com/tag/ganja">ganja yang diedarkannya di Kecamatan LIHATJAMBI.com/tag/Lembah-Masurai">Lembah Masurai, Kabupaten LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin, Provinsi Jambi.

Dari keterangan kepolisian LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin, LIHATJAMBI.com/tag/pemuda">pemuda pengedaran LIHATJAMBI.com/tag/ganja">ganja ini ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Pasar Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin.

Baca Juga: Laporkan Ketua KPU RI atas Dugaan Kasus Pelecehan, Hasnaeni Minta Perlindungan ke Komnas HAM dan LPSK

Seorang LIHATJAMBI.com/tag/pemuda">pemuda ini merupakan warga yang beralamat di Sungai Tebal, Pasar Muara Siau.

Pihak Polres LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin menyampaikan informasi dari pelaku LIHATJAMBI.com/tag/pengedar">pengedar LIHATJAMBI.com/tag/ganja">ganja ini bahwa pelaku mengakui membawa LIHATJAMBI.com/tag/ganja">ganja yang siap ia jual.

Pada waktu itu disimpannya di dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari pelaku diamankan.

Baca Juga: Dihujat Masalah Kemacetan Angkutan Batubara, Al Haris: Serius Bekerja dan Tetap Senyum, Ingat Mereka Adalah..

“Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Ruly, Paur Humas Polres LIHATJAMBI.com/tag/Merangin">Merangin, Rabu (01/02/2023).

Paur melanjutkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti LIHATJAMBI.com/tag/ganja">ganja seberat 1,5 Kg.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***

Editor: Alpin Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X