LihatJambi.com - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu orang kurir narkoba di Jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Rabu (3/11/2022).
Adapun kurir narkoba yang ditangkap yakni Jupriyanto alias Jupri (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca Juga: Bawa Kabur Truk Batubara, Seorang Pria Ditangkap Polda Jambi
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggeledahan pada rumah pelaku.
Alhasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba yang tersimpan dalam tas sandang yang tersimpan di dalam toples di dekat pot bunga depan jendela rumah pelaku.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Serahkan Berkas TPPU Bandar Narkoba ke Kejaksaan
"Kita berhasil mengamankan satu orang kurir sabu yang sering bertransaksi narkoba di Kota Jambi," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (30/11/2022) sore.
Niko menyampaikan pelaku mendapat upah dari bandar berinisial D sebesar Rp15 juta menjadi kurir narkoba.
Artikel Terkait
Tato di Tangan Pemeran Lelaki Dalam Video Porno Kebaya Merah Jadi Salah Satu Petunjuk Polisi
Kedua Identitas Pemeran Video Porno Kebaya Merah Terungkap, Perempuan Bukan dari Surabaya
Ternyata Ini Alasan Pemeran Video Porno Berdurasi 16 Menit Ini Pakai Kebaya Merah, Vidio Juga Direkam Sendiri