LihatJambi.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang -undang Nomor 20 tahun 2008 yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi dalam pelaksanaan kemitraan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Atas bukti awal tersebut KPPU telah menaikan status dari Penelitian Inisiatif ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
PT Metatani Palma Abadi diduga melakukan penguasaan terhadap 5 Koperasi yang bermitra dengan pola Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Bosan dengan Motor Lama, Ayo Pakai Motor Baru dalam Program Tukar Tambah Programnya Yamaha Jambi
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, penguasaan tersebut dilakukan melalui penguasaan lahan plasma, penguasaan dokumen plasma, penguasaan pengambilan keputusan dalam pembangunan serta pengelolaan kebun plasma, dan penguasaan hasil produksi kebun plasma.
"KPPU juga mendalami ketidak jelasan lokasi dan luasan lahan plasma yang dikeluhkan oleh Mitra, sehingga berdampak pada berkurangnya luasan lahan plasma dengan alasan adanya claim oleh pihak ketiga," jelasnya.
Ia mengatakan, ketidak jelasan lokasi lahan mitra merupakan dampak dari tidak adanya peta lokasi lahan Plasma dan tidak tercantumnya luasan lahan mitra dalam perjanjian kerjasama antara PT Metatani Palma Abadi dengan Koperasi (Mitra).
Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU telah memanggil dan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk melengkapi Alat Bukti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Metatani Palma Abadi.
KPPU menghimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif dalam menjalani proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang saat ini sedang berjalan.
KPPU juga mendorong supaya Pelaku Usaha Perkebunan dapat memperhatikan dan melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Reuni Alumni FH Unja 89 Kirim Doa untuk Teman yang Telah Meninggal Dunia dan Korban Gempa Cianjur
Selain itu, KPPU juga menghimbau supaya Pelaku Usaha Perkebunan memperhatikan dan melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, apabila kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaiman diatur dalam UU No. 39/2014 dijalankan melalui hubungan kemitraan.
Bagi Pelaku Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, KPPU dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku usaha besar. ***
Artikel Terkait
Ditresnarkoba Polda Sumsel Serahkan Berkas TPPU Bandar Narkoba ke Kejaksaan
3 Orang Ditangkap saat Jual Beli Sabu di Jembatan Gentala Arasy Jambi
Septic Tank Penuh, Hubungi Layanan Sedot Tinja Kota Jambi Melalui Aplikasi Si Praktis
Sengketa Lahan 152,3 Hektar, Mahkamah Agung Menangkan Poktan TDB
Balasan untuk Aksi Timnas Jerman, Fans Qatar Aksi Tutup Mulut dan Gunakan Poster Mesut Ozil
Fans Belgia Rusuh Atas Kekalahan Timnasnya Melawan Maroko pada Piala Dunia 202di Qatar