LihatJambi.com - Kelompok Tani Taman Dayak Basap atau Poktan TDB menang atas sengketa dengan anak perusahaan Bumi Resource PT Kalitim Prima Coal (KPC).
Kemenangan rakyat ini atau Poktan TDB tersebut berdasarkan putusan kabul Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2022 lalu.
Meskipun rakyat tersebut harus berjuang dengan waktu yang panjang, atas keputusan yang berpihak pada Rakyat, akhirnya Poktan TDB menang dalam sengketa dengan PT KPC.
Baca Juga: Septic Tank Penuh, Hubungi Layanan Sedot Tinja Kota Jambi Melalui Aplikasi Si Praktis
"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Ketua Poktan TDB Pungkas.
Menurut Pungkas, tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung.
Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.
Baca Juga: 3 Orang Ditangkap saat Jual Beli Sabu di Jembatan Gentala Arasy Jambi
"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.
Artikel Terkait
Akibat Gempa Cianjur Ratusan Rumah Ibadah dan Sekolah Hancur, Korban Hilang Masih Dicari
Wow, Pengunjung Terbanyak Aplikasi MiChat Berasal dari Indonesia
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Bentuk Tim Medis Bencana
Serangan Balik Para Sardadu Amatiran dari Basis Marginal