LihatJambi.com - Seorang pekerja buruh bangunan berinisial SR (54) ditangkap pihak Satreskrim Polresta Cirebon.
SR bekerja sebagai buruh bangun ini merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Si buruh bangun ini ditangkap oleh polisi karena dirinya terbukti telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Jika Twitter Dihapus dari Toko Google dan Apple, Elon Musk Janji Buat Ponsel Alternatif
Berdasarkan data yang diterima dari Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, diketahui perbuatan bejat tersangka terhadap korban.
Saat kondisi rumah sedang tidak ada orang, dan korban tengah berada di kamar mandi.
Tiba-tiba tersangka masuk dan langsung melakukan ruda paksa korban.
Baca Juga: Sosok Pemimpin Indonesia Kedepan Menurut Jokowi: Wajah Berkerut dan Berambut Putih Pikirkan Rakyat
Karena takut diancaman korban menuruti kemauan tersangka.
Artikel Terkait
Lama Tak Muncul, Naysila Mirdad Dikabarkan Mualaf, Tapi Dirinya Enggan Berkomentar
Masyarakat Bisa Beli Bibit Sawit Subsidi di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Pada Tahun 2023
Mahmud Marhaba Pimpin Pemerhati Jurnalis Siber Periode 2022-2027, Ketua: Jangan Mendua Hati
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen, Kini Upah Pekerja Nyaris Capai Tiga Juta Rupiah