Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Ternyata Harta Kekayaan Jonny G Plate Segini...

- Kamis, 25 Mei 2023 | 09:13 WIB
Tersangka Jonny G Plate/foto:tangkap layar youtube
Tersangka Jonny G Plate/foto:tangkap layar youtube

LIHATJAMBI - Kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika jadi salah satu tersangka. 

Kasus itu pun melebar kemana-mana. Hingga banyak yang beranggapan tiga partai politik ikut terseret pada kasus korupsi BTS 4G yang senilai Rp 8,32 triliun itu.

Kerugian negara yang disebabkan oleh proyek BTS 4G itu tidak tanggung-tanggung, diketahui proyek tersebut bernilai Rp 8 triliunan. 

Baca Juga: Partai NasDem Ikut Tawarkan Nama Cawapres, Persilahkan Anies Untuk Memilih Siapa Yang Akan Mendampinginya

Banyak yang tidak menyangka Jonny G Plate yang selaku menteri komunikasi dan informatika terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Apalagi beliau adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Jonny G Plate itu dikenal tajir melintir dengan harta kekayaan ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Keren! Geopark Merangin Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Dunia Unesco, Ini Penjelasan Agus Zainudin

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat usia kehamilan Menteri Kominfo Johnny G Plate melaporkan kekayaan kekayaan pada tahun 2022 sebesar Rp 193 miliar lebih.

Baca Juga: 6 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dievaluasi, Siapa Saja?

Laporan itu disampaikan oleh Jonny G Plate ke KPK pada 29 Maret 2023, hanya beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Harta pria terbanyak bernama lengkap Jonny Gerard Plate ini adalah berupa tanah dan bangunan, yakni total Rp 144 miliar lebih.

Baca Juga: Didorong PKS Untuk Maju di Pilwakot Jambi, Muhammad Zayadi Nyatakan Siap Jika Diamanahkan

Di antaranya adalah 26 bidang tanah di Cilegon dan puluhan bidang tanah di Jakarta dan Manggarai, kampung halaman Jonny G Plate.

Jonny G Plate hanya melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp 473.500.000.

Yaitu Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp 320.000.000, truk Mitsubishi tahun 2013 senilai Rp 140.000.000 dan sepeda motor Honda Vario tahun 2019 senilai Rp 13.500.000.

Halaman:

Editor: Nur Pehatul Janna

Tags

Terkini

X