LIHATJAMBI - Ditlantas Polda Jambi sudah mulai menertibkan angkutan batubara yang masih menggunakan pelat non BH pada Senin (22/5/2023) malam.
Penertiban angkutan batubara pelat non BH dilakukan Ditlantas Polda Jambi pada dua titik yakni di Simpang Gado-gado dan Simpang Tanjung Lumut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Atas Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Penertiban angkutan batubara pelat non BH tersebut dipimpin langsung Oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jambi AKBP. Atrizal , Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman Dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara.
Dalam penertiban pelat non BH ini, Ditlantas Polda Jambi berhasil menjaring sebanyak 10 angkutan batubara.
"Angkutan batubara yang masih menggunakan pelat non BH inu kita amankan dan akan ditindak lanjuti," ujar Kompol Agung Asmara, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi. Selasa (23/5/2023).
Selain kendaraan angkutan batubara diamankan, para sopir angkutan batubara ini juga dibuatkan surat pernyataan bahwa mobil dengan pelat non BH tersebut dipulangkan ke daerah asal dan dilarang beroperasi di Provinsi Jambi.
“Rencana akan kita kawal ke perbatasan Jambi - Palembang, untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan karna kita mengarahkan yang pakai pelat BH angkutan batubara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi telah memberikan masa tenggang waktu angkutan batubata untuk memutasikan pelat nya bagi yanh masih berdomisili luar.
Baca Juga: Jadwal Operasional Angkutan Batubara Diubah, Kalo Masih Macet Akan di Setop, Ini Aturannya!
Namun nampaknya, sebagian sopir angkutan batubara ini membandel dan tetap beroperasi sehingga diamankan Ditlantas Polda Jambi.
Artikel Terkait
Angkutan Batubara di Jambi Baru Bisa Operasional pada 2 Mei, Ini Alasannya
Jangan Main-main! Angkutan Batubara Muatan Lebih dari 15 Ton, Kendaraan dan Isinya akan Ditahan
Jokowi Bakal ke Jambi, Al Haris: Rencana Tinjau Jalan Rusak di Tanjungjabung Timur dan Macet Angkutan Batubara