LIHATJAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi ini dengan cara menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 1,3 kilogram sabu.
"barang bukti ini hasil pengungkapan dari 5 Laporan Polisi selama Januari hingga Februari 2023," ujarnya kepada wartawan di Polda Jambi. Rabu (29/3/2023).
Ia menyebutkan tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga: Operasi Antik, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkoba
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berkisar Rp1,7 miliar.
"Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa," tandas Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Kurir Narkoba, Mengaku Diupah Rp1,5 Juta
Kasus Narkoba 2022 Menurun, Bupati Merangin Tetap Khawatir Ancaman Narkoba Terhadap Generasi Muda
BNN Provinsi Jambi Amankan 50 Orang Kasus Tindak Pidana Narkoba selama tahun 2022, Ini Peran Para Tersangka