Pelaku Penganiayaan di Merangin Ditangkap Polisi Gara-gara Hutang

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:58 WIB
Pelaku Penganiayaan di Merangin Ditangkap Polisi Gara-gara Hutang (Ist/LihatJambi.com)
Pelaku Penganiayaan di Merangin Ditangkap Polisi Gara-gara Hutang (Ist/LihatJambi.com)

LIHATJAMBI - Seorang pelaku penganiayaan bernama Suparto (49) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil ditangkap polisi

pelaku penganiayaan di Merangin ini ditangkap polisi pada Minggu (26/3/2023) kemarin. 

pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eka Tri Wahyuni (25) warga Desa Sukorejo Kec. Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Baca Juga: Polres Merangin Amankan 3 Pelaku PETI Asal Jawa Tengah

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada Selasa (17/1) lalu sekitar pukul 15.10 WIB pelaku datang ke rumah korban. 

"Saat korban bertemu dengan pelaku, korban pun bertanya "ada Windi" di jawab lah oleh pelaku "ada di dalam". Setelah itu korban duduk di sebelah pelaku dan korban bertanya kepada pelaku "gimana pak" katanya mau diangsur hutang - hutangnya," jelasnya. 

Lebih lanjut, lalu pelaku menjawab untuk mengangsur hutang tidak ada, itu ada celurit mau tebas kepala orang. 

Baca Juga: Gara-gara Gaji Telat Dibayar, 3 Pekerja di Merangin Curi Minyak Solar Perusahaan di Tempatnya Bekerja

Kemudian pelaku langsung berdiri dan mencekik leher korban. 

Kemudian korban berusaha melepaskan tangan pelaku yang mencekik leher korban dan akhirnya cekikan pelaku terlepas dari leher korban. 

Setelah itu, pelaku mengusir atau menyuruh korban pergi dari rumah pelaku.

Baca Juga: Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Merangin Terjaring Operasi Pekat, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

"Lalu korban ini pergi ke rumah kepala Desa Tanjungrejo, Kabupaten Merangin untuk memberitahukan kejadian tersebut," ungkapnya.

Editor: Surya Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X