LIHATJAMBI - Seorang pelaku penganiayaan bernama Suparto (49) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil ditangkap polisi.
pelaku penganiayaan di Merangin ini ditangkap polisi pada Minggu (26/3/2023) kemarin.
pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eka Tri Wahyuni (25) warga Desa Sukorejo Kec. Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Baca Juga: Polres Merangin Amankan 3 Pelaku PETI Asal Jawa Tengah
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada Selasa (17/1) lalu sekitar pukul 15.10 WIB pelaku datang ke rumah korban.
"Saat korban bertemu dengan pelaku, korban pun bertanya "ada Windi" di jawab lah oleh pelaku "ada di dalam". Setelah itu korban duduk di sebelah pelaku dan korban bertanya kepada pelaku "gimana pak" katanya mau diangsur hutang - hutangnya," jelasnya.
Lebih lanjut, lalu pelaku menjawab untuk mengangsur hutang tidak ada, itu ada celurit mau tebas kepala orang.
Kemudian pelaku langsung berdiri dan mencekik leher korban.
Kemudian korban berusaha melepaskan tangan pelaku yang mencekik leher korban dan akhirnya cekikan pelaku terlepas dari leher korban.
Setelah itu, pelaku mengusir atau menyuruh korban pergi dari rumah pelaku.
"Lalu korban ini pergi ke rumah kepala Desa Tanjungrejo, Kabupaten Merangin untuk memberitahukan kejadian tersebut," ungkapnya.
Artikel Terkait
Satu Abad Nahdlatul Ulama, Ini Pandangan Bupati Merangin Terhadap NU
5 Pemain Judi di Merangin Diamankan Polisi, Ada Uangnya..
17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik, Dua Orang Ditarik dari Merangin, Lihat Namanya Disini!