LIHATJAMBI - Penjualan pakaian bekas impor dari Luar Negeri atau disebut thrifting menjadi perbincangan hangat.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk menindak Importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Sedangkan, di Provinsi Jambi sendiri penjualan pakaian bekas impor atau thrifting memang cukup banyak.
Melihat hal tersebut, Polda Jambi tengah bersiap mengambil langkah tindakan yang tepat.
Baca Juga: Viral! Istrinya Bergaya Hidup Mewah, Sekda Provinsi Riau Sebut Itu Barang KW
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Jambi.
Hal ini bertujuan untuk melakukan langkah selanjutnya Polda Jambi mengenai pemetaan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tersebut di Jambi.
“Tadi kita sudah monitor di beberapa pasar. Hanya saja banyak yang tutup, kita tidak selesai sampai di sini saja,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Rivanda menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas impor tersebut, agar tidak beredar di pasaran.
“Kalau sudah ada pemetaan kita bisa kejar distributornya, tapi itu tidak mudah harus memiliki perhitungan yang matang,” jelasnya.
Artikel Terkait
PT Wirakarya Sakti dan Dua Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Apreasiasi Pengendalian Karhutla
Wow, Classy Motor Show 2023 Yamaha Jambi Tampilkan Grand Filano dan Fazzio dengan Warna Lengkap
Bulog Jambi Tambah Stok Daging Beku untuk Kebutuhan Ramadhan, Segini Harganya
Wapres Ungkap Alasan Pemerintah Indonesia Larang Impor Pakaian Bekas