Laporan Pemerkosaan Ibu Muda Tersangka Pencabulan di Jambi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB
Laporan Pemerkosaan Ibu Muda Tersangka Pencabulan di Jambi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya (Ist/LihatJambi.com)
Laporan Pemerkosaan Ibu Muda Tersangka Pencabulan di Jambi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya (Ist/LihatJambi.com)

LIHATJAMBI - Laporan ibu muda di Jambi tersangka pencabulan 17 anak, Yunita Sari Anggraini (20) terkait kasus Pemerkosaan dirinya dihentikan Polisi

Laporan ibu muda di Jambi Yunita Sari Anggraini dihentikan Polisi karena setelah gelar perkara tidak ada bukti tanda- tanda kekerasan terjadinya Pemerkosaan .

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan melakukan penyelidikan terkait laporan ibu muda di Jambi yang menjadi korban Pemerkosaan dilakukan oleh 8 orang anak di rumahnya sendiri. 

Baca Juga: Masyarakat Disuruh Lewat Jalan Alternatif Hindari Kemacetan, Warganet: Gubernur Sayang Pengusaha Batubara

Pasalnya, ibu muda di Jambi itu sendiri beberapa waktu lalu melaporkan delapan orang anak di Polresta Jambi terkait adanya Pemerkosaan yang dialaminya. 

Namun, setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan, laporan ibu muda di Jambi itu tidak terbukti seperti luka pada bagian tanganya dan cairan sperma. 

Sebelumnya, tim Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi atas kasus pencabulan 17 anak di Kota Jambi. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Juta, Begini Cara Musnahkannya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, saat ini tim PPA masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ibu muda di Jambi yang menjadi korban pelecehan seksual. 

"Kami masih melakukan penyelidikan. Alasan NT membuat laporan yang tidak terbukti itu, motifnya untuk menutupi apa yang sudah dia lakukan," katanya, Rabu (15/3). 

Eko Wahyudi mengatakan, laporan ibu muda bukanlah laporan palsu tetapi melaporkan bahwa ia adanya tindak kekerasan atau Pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang anak. 

Baca Juga: Dukung Kenyamanan Aktifitas Masyarakat, Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Ramadan dan Lebaran 2023

"Bukan laporan palsu. Tapi laporannya Pemerkosaan," sebutnya. 

Namun dari proses penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jambi Senin (13/3) lalu, kata Eko, disimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan ibu muda di Jambi berinisial NT ini bukanlah tindak pidana Pemerkosaan

Halaman:

Editor: Surya Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X