LIHATJAMBI - Sepasang suami istri atau Pasutri Kabupaten Bungo, Jambi kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku pengedar uang palsu asal Jambi ini berinisial RT (47) suami dan DK (46) istri ini berdomisili di kabupaten Bungo ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebaran uang palsu.
Baca Juga: Wow, Pasutri Ini Sudah Edarkan Uang Palsu di Jambi Sejak Tahun 2022 Lalu
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
Adapun daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022.
Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Baca Juga: Nah! Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
Sementara itu, menurut keterangan Pelaku RT, uang palsu tersebut diperoleh dari laki laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta.
Namun dikenal pelaku hanya lewat grup pinjol Facebook.
Setelah berkomunikasi kemudian pelaku sepakat untuk mengedarkan uang palsu.
Kemudian RT menemui W di terminal Pulo gadung Jakarta dan RT memberikan uang senilai Rp5.000.000 kepada W.
Selanjutnya, W memberikan uang palsu sebanyak Rp15.000.000 ini kali pertama pada bulan September 2022.
Artikel Terkait
Salah Kamar, Kepala Desa Cabut Uji Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa
Kades Tewas Usai Disuntik Mantri, Ada Apa?
Penurunan Angka Stunting, Pemerintah Kota Jambi Fokuskan Program Bapak Ibu Asuh di Tahun Ini
Jangan Asal Kongkow di Cafe, Ini Alasan Perempuan Perlu Minum Kopi
Ini Jenis Minuman Kopi yang Direkomendasikan untuk Para Pemula