Jelang Ramadhan, KPPU Kanwil II Tingkatkan Pantauan Pergerakan Harga Bahan Pokok di Jambi

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:17 WIB
Jelang Ramadhan, KPPU Kanwil II Tingkatkan Pantauan Pergerakan Harga Bahan Pokok di Jambi (LihatJambi.com/ Alpin Rahman )
Jelang Ramadhan, KPPU Kanwil II Tingkatkan Pantauan Pergerakan Harga Bahan Pokok di Jambi (LihatJambi.com/ Alpin Rahman )

LIHATJAMBI - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU Kanwil II menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini meningkat pengawasan terhadap pergerakan bahan kebutuhan pokok.

Pemantauan ini menurut KPPU karena setiap jelang Ramadhan, kerap terjadi kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang disebabkan oleh meningkatnya permintaan barang kebutuhan pokok sedangkan penawaran tidak bertambah banyak.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jambi masih terpantau stabil.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 20 Orang Berandalan Bermotor, Motifnya Cuma Cari Kesenangan

Namun, durinya mengungkapkan ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, yaitu cabai rawit merah naik 3,88 persen menjadi Rp 66.900/kg dan bawang putih naik 7,79 persen menjadi Rp 31.150/kg.

Cabai Merah
Cabai Merah (LihatJambi.com / Alpin Rahman )

" Kenaikan harga tersebut tidak signifikan dan masih berada dibawah rata-rata harga nasional," ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima lihatjambi.com, Senin (13/03/23).

Namun demikian, KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder agar kenaikan harga tidak melonjak dan distribusi barang kebutuhan pokok tidak terhambat.

Baca Juga: Konflik UNBARI Tidak Diselesaikan, Mahasiswa Ancam Segel Kampus

Secara historis, Wahyu Bekti mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komoditas yang memberikan andil inflasi pada periode bulan Ramadhan tahun 2019 hingga 2022 antara lain cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih dan bawang merah.

Ia menegaskan, KPPU Kanwil II terus melakukan pemantauan untuk mencegah perilaku pelaku usaha baik dari produsen hingga distributor yang berpeluang menahan pasokan barang kebutuhan pokok saat harga melambung.

Baca Juga: Alasan Gubernur Jambi Perbolehkan Angkutan Batubara Jalan Meski Masih Diperbaiki: Bentar Lagi Ramadhan

Baca Juga: Mahasiswa Minta Menko Polhukam Segera Selesaikan Polemik Kepentingan di UNBARI

" KPPU dapat menindaklanjuti baik melalui pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah maupun penegakan hukum persaingan usaha apabila ditemukan adanya perilaku anti persaingan," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Alpin Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

XL Axiata Terus Perkuat Jaringan Data di Sumatera

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:05 WIB
X