LIHATJAMBI - Untuk mengantisipasi adanya tindakan kecurangan pada Pileg nantinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal lakukan verifikasi berkas terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Hampir semua KPU yang ada di seluruh Indonesia bakal lakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg, guna menghindari adanya kecurangan di Pemilu yang akan datang.
Salah satu KPU yang terus melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg yakni KPU Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Ingin Bergabung ke PPP, Sandiaga Mengaku Sudah Mendapat Lampu Hijau dari Plt. Mardiono
Pihak KPU Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg yang diserahkan oleh masing-masing partai politik yang ikut dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
Baca Juga: Honorer Kategori Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Syaratnya!
Diketahui dari 649 orang berkas yang masuk, saat ini baru sekitar separuh berkas yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi.
Dari berkas Bacaleg yang sudah di verifikasi, saat ini KPU Kabupaten Muaro Jambi menemukan ada Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi atau napi korupsi.
Baca Juga: Waspada Pembajakan Akun WhatsApp Anda Dengan Menerapkan 8 Tips di Bawah Ini
Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim verifikasi menemukan dua orang yang merupakan mantan napi korupsi.
"Sampai sekarang baru dua berkas," kata Supriadi
Berdasarkan aturan yang ada, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri sebagai caleg, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Baca Naskah Pembukaan UUD 1945, Ini Pesan Puan Maharani Kepada Generasi Muda
Diantaranya harus ada surat putusan dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan, pengumuman jati diri di media cetak dan beberapa persyaratan lainnya.