LIHATJAMBI - Usai Dirlantas Polda Jambi kembali menutup operasional angkutan batubara pada Kamis (25/5/2023), kini Dirlantas Polda Jambi kembali membuka operasional angkutan batubara sejak senin kemarin (30/5/2023).
Polda Jambi kembali mengizinkan aktivitas operasional angkutan batubara dengan berbagai aturan yang sudah di terapkan.
Baca Juga: ABK Asal Myanmar yang Tenggelam di Perairan Tanjabtim Ditemukan, Begini Kondisinya
Meski baru di buka kembali operasional angkutan batubara tersebut, terdapat beberapa sopir truk angkutan batubara yang melanggar kembali aturan yang sudah di tetap kan.
Perwira Pengendali Pos BBC Ipda Vovo, mengatakan, Rabu, (31/5/2023) malam pihaknya telah melakukan penindakan terhadap lima angkutan batubara.
Baca Juga: Promedia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas
"Kita lakukan penindakan khususnya bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM serta STNK," jelasnya.
Ipda Vovo mengatakan, hingga hari ketiga ini pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait dengan tonase.
Ia menjelaskan, untuk kondisi arus lalulintas di Simpang BBC Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari saat ini cukup padat oleh truk angkutan batubara.
Baca Juga: Denny Cagur Nyaleg DPR RI Lewat Partai Ini di Dapil 2 Jawa Barat, Mohon Doa Masyarakat Agar Terpilih
Untuk itu di ketahui bahwa, Polda Jambi telah memberlakukan jam operasional baru bagi angkutan batubara.
Di mana sejak Senin, (30/5/2023) kemarin angkutan batubara dari Sarolangun dan Tebo diizinkan keluar dari mulut tambang mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pilkada 2024, Pemimpin Baru dan Masa Depan Tanjung Jabung Timur
Kemudian angkutan batubara dari Batanghari, termasuk kantong parkir diizinkan keluar mulai pukul 20.00 WIB dan angkutan batubara dari Muaro Jambi diizinkan keluar dari mulut tambang pukul 21.00 WIB.