LIHATJAMBI - Menjelang pesta demokrasi serempak pada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pernyataan bahwa pihak KPU RI akan mengantisipasi terjadi nya kecurangan pada Pemilu yang akan datang.
KPU RI menyatakan bahwa cara mengantisipasi terjadi nya kecurangan Pemilu 2024 dengan melakukan kerja-kerja secara profesional sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Sebagai Petugas Partai, Putra Abshor Siap Maju di Pilwako Jambi Jika Ditugaskan Gerindra
"Kami antisipasi (potensi kecurangan dalam Pemilu 2024) dengan kerja-kerja profesional dari sisi penyelenggara," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Pria yang akrab disapa Afif itu menekankan bahwa kecurangan dalam pemilu memang sudah seharusnya diantisipasi.
"Yang namanya kontestasi, upaya orang untuk menang dengan cara yang baik maupun tidak baik, benar maupun tidak benar, itu harus diantisipasi," kata dia.
Baca Juga: Izin Penjualan Habis Tahun Lalu, Gudang Miras di Sungai Bungkal Digerebek Polres Kerinci
Dengan demikian, lanjut dia, Indonesia pun memiliki lembaga pengawas pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di samping itu, ada pula insan pers dan kelompok masyarakat sipil yang dapat ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga disampaikan Afif terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci seminar "Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga" di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5/2023)
Baca Juga: Angka Kemiskinan Kota Jambi Turun Hingga di Bawah Garis Nasional
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan kecurangan memang terjadi dalam lima kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
"Karena sudah lima kali pemilu kita, Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara, yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Lindungi Kemitraan, KPPU Minta Pemerintah Provinsi Riau Buat Aturan dengan Prinsip Persaingan Usaha
Mahfud menegaskan hal itu jauh berbeda apabila dibandingkan semasa Orde Baru berkuasa, di mana sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilu kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara.