• Jumat, 22 September 2023

Tolak Keputusan MK Dengan Pemilu Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Dukung Sistem Proporsional Terbuka

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:33 WIB
Tolak Keputusan MK Dengan Pemilu Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Dukung Sistem Proporsional Terbuka/by:tangkap layar youtube
Tolak Keputusan MK Dengan Pemilu Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Dukung Sistem Proporsional Terbuka/by:tangkap layar youtube

LIHATJAMBI - Usai beredar isu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merubah sistem pemilu dengan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Mendengar hal itu, banyak pihak yang menolak meski itu hanya sebuah isu yang beredar di media sosial. 

Maka untuk menanggapi isu tersebut, delapan fraksi di DPR RI merespon hal itu dan menegaskan bahwa delapan fraksi tersebut menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengembalian sistem Pemilu proporsional tertutup

Baca Juga: Tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Telah Beri Sanksi ke 22 SPBU, 10 Diantaranya di Jambi

Delapan fraksi di DPR RI memberi pernyataan bahwa mereka menegaskan dukungan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka bukan tertutup.

Dalam pernyataannya, Kedelapan fraksi di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Geger! Bocah 4 Tahun Asal China Lompat dari Lantai 26 Menggunakan Payung Usai Menonton Kartun Tom dan Jerry

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.

Baca Juga: Hadiri Rakor Dispora Kepemudaan Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pemuda Jadi Agen Perubahan

Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. 

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian jika itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," terang Kahar.

Ketua Fraksi DPR RI itu menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.

Baca Juga: Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kota Jambi, Maula Minta Pemerintah Fokus Lakukan Penangana

Halaman:

Editor: Nur Pehatul Janna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X