Dirlantas Polda Jambi Ambil Kebijakan Tutup Operasional Angkutan Batubara, Ini Kata Ketua DPRD Jambi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:09 WIB
Ketua DPRD JAMBI Edi Purwanto/foto:ig@edipurwantojambi
Ketua DPRD JAMBI Edi Purwanto/foto:ig@edipurwantojambi

LIHATJAMBI - Operasional angkutan batubara kembali di berhentikan oleh Dirlantas Polda Jambi pada Kamis (25/5/2023). 

Pemberhentian ini disebabkan banyak nya sopir truk angkutan batubara yang melanggar aturan dan tidak mematuhi kebijakan yang telah di tetapkan oleh Dirlantas Polda Jambi. 

Pasalnya Direktur Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan penutupan aktivitas angkutan batubara ini dikarenakan banyak sopir truk yang bandel, tonase yang sudah ditetapkan di langgar, jam operasional dan parkir di bahu jalan sembarangan, sehingga membuat pihak kami mengambil tindakan untuk menutup kembali operasional ini. 

Baca Juga: Program Jumat Curhat Kali Ini di Pimpin Oleh Dit Pamobvit Polda Jambi Bersama Dengan PTPN VI

Menanggapi kebijakan Dirlantas Polda Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi mendukung kebijakan tersebut, namun beliau menyatakan agar pemberhentian angkutan batubara jangan hanya sebentar.

“Berhenti agak lama sedikit ndak apa-apa, jangan cepet-cepet. Dua atau tiga bulan berhenti biar pemilik IUP serius juga membangun komitmennya,” harap Edi Purwanto, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Ini Sosok Wanita yang Kepergok Ngamar dengan Wakil Bupati: Salah Satu Kabid di Dispenda

Alasannya, apabila angkutan batubara diberhentikan lalu dibuka kembali dengan waktu yang cukup singkat, tidak ada yang berpengaruh terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kata Edi Purwanto, kalau berhenti kemudian dibuka lagi akan menyusahkan masyarakat juga. “Kalau dalam teori itu tidak sampai ujung,” ujarnya.

Baca Juga: Asah Skill Mahasiswa dalam Menulis, Ganjar Milenial Center Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ketua DPRD Edi Purwanto kembali menegaskan, agar penghentian angkutan batubara agak lama, karena agar para Pemegang IUP punya kesadaran untuk membuktikan Komitmennya.

"Jangan nyari duit bae. Diberhentikan tiga bulan cukuplah," tutupnya.***

Editor: Nur Pehatul Janna

Tags

Terkini

X