Operasional Angkutan Batubara Kembali di Tutup, Ini Kata Abun Yani Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:57 WIB
Abun Yani Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi beri respon mengenai penutupan mobilisasi angkutan Batubara yang dilakukan Dirlantas Polda Jambi Hari Ini/foto:tangkap layar video
Abun Yani Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi beri respon mengenai penutupan mobilisasi angkutan Batubara yang dilakukan Dirlantas Polda Jambi Hari Ini/foto:tangkap layar video

LIHATJAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, kembali melakukan pemberhentian mobilisasi angkutan batubara di Jambi.

Penghentian mobilisasi angkutan batubara ini mulai berlaku hari ini, Kamis (25/05/2023), hingga waktu tak menentu. 

Operasional angkutan batubara yang kembali di tutup di akibatkan banyak sopir truk yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dijadwalkan Akan Lakukan Laga Uji Coba Melawan Argentina Pada Tanggal 19 Juni Mendatang

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dirlantas adalah upaya-upaya agar lalu lintas di jalan umum berjalan lancar tanpa adanya aktivitas mobil tambang Batubara.

"Ini sudah berulang kali dilakukan. Kita sangat paham derita-derita teman-teman Dirlantas di lapangan tiap hari mereka kepanasan kehujanan dan sebagainya. Namun apa yang mereka lakukan susah mau terealisasi karena dukungan dari pihak-pihak lain tidak ada artinya," kata Abun Yani.

Baca Juga: Direktur Polda Jambi Ungkap Penyebab Operasional Angkutan Batubara di Tutup Kembali

Merujuk ke undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan wewenang Dirlantas di jalan umum itu domain mereka, serta hak mereka mereka mengatur dan sebagainya.

Kalau di jalan tambang itu wewenangnya investor tambang, ini pun sudah diatur oleh undang-undang.

Berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan, Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Direktur Polda Jambi Ungkap Penyebab Operasional Angkutan Batubara di Tutup Kembali

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.

Namun tidak ada artinya jika Dirlantas Polda Jambi bekerja tanpa didukung oleh pihak-pihak lainnya seperti Kepala Daerah atau Gubernur dari pihak Kementerian ESDM dan sebagainya.

Padahal Dirlantas Polda Jambi telah berupaya dan berusaha semaksimal mungkin agar aktivitas di jalan Nasional berjalan lancar tanpa adanya kemacetan yang berjam-jam. 

Baca Juga: Ada-ada Aja! Hasil Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Kades Ini Diduga Dipakai Buat Beli Skin Care

Halaman:

Editor: Nur Pehatul Janna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X