LIHATJAMBI - Pemberhentian aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi kembali dilakukan oleh Direktorat lalu lintas Polda Jambi.
Pemberhentian mobilisasi angkutan batubara itu di karenakan beberapa hal.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan penyebab aktivitas angkutan batubara kembali ditutup.
Padahal mobilisasi angkutan batubara baru beberapa minggu beroperasional sudah di tutup lagi.
Baca Juga: Ada-ada Aja! Hasil Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Kades Ini Diduga Dipakai Buat Beli Skin Care
Direktur Polda Jambi Kombes Pol Dari mengatakan bahwa tindakan pemberhentian angkutan batubara ini harus dilakukan.
Hal ini dikarenakan banyak truk batubara yang melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir sembarangan di bahu jalan. Hal itu menurutnya berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kombes Pol Dhafi menyebut, penghentian aktivitas angkutan batubara ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Dia juga menyinggung hasil rapat dengan KSP, bahwa jumlah muatan truk angkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya, saat dikonfirmasi Kamis (25/05/2023) pagi.
Ia menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," kata Dhafi.
Dia juga mengungkapkan fakta di lapangan, justru ditemukan truk batubara yang bermuatan lebih dari 20 ton.