LIHATJAMBI - Informasi terkait penahanan warga Jambi di Malaysia telah direspon oleh pemerintah Provinsi Jambi.
Diketahui, penahanan warga Jambi di Malaysia tersebut diakibatkan mereka terlibat dalam operator Judi online.
Akibat keterlibatan mereka tersebut, Kepolisian Malaysia melakukan penahanan kepada warga Jambi untuk menjadi saksi operator Judi online tersebut.
Mendengar hal itu, Gubernur Jambi Al Haris mengambil tindakan dan meminta KBRI hanya mengenakan pasal keimigrasian bukan pidana.
Baca Juga: Job Fair Kota Jambi Diyakini Dapat Atasi Pengangguran Sebesar 4 Persen
Tak hanya Gubernur Jambi, kini Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib angkat bicara mengenai penahanan warga Jambi di Malaysia.
Tholib mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu sebelum bulan Ramadhan atau sekitar 2 bulan yang lalu pihak PDRM melakukan penggrebekan lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi online.
"Dari penggrebekan itu diamankan sekitar 30 warga negara Indonesia terdiri dari 25 laki- laki dan lima perempuan," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Diduga Lakukan Tindakan Pidana Pornografi, ALMI Laporkan Rebecca Klopper ke Mabes Polri
Selanjutnya, dari 30 WNI itu berdasarkan data paspor terdapat 16 WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki terlibat dalam operator Judi online.
"Sementara sisanya, 14 orang itu kelahiran di luar Jambi," katanya.
Sambung, Tholib mengungkapkan, dari 30 data paspor itu tidak ditemukan paspor terbitan dari Imigrasi Jambi.
"Semuanya, paspor itu dibuat di luar wilayah Jambi, sebagian besar di Jakarta Timur," sebutnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tindakan Pidana Pornografi, ALMI Laporkan Rebecca Klopper ke Mabes Polri