Pandangan LSMM Jambi Terhadap Gubernur Jambi yang Terus Mengadu ke Pemerintah Pusat Terkait Masalah Daerah

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:02 WIB
Pandangan LSMM Jambi Terhadap Gubernur Jambi yang Terus Mengadu ke Pemerintah Pusat Terkait Masalah Daerah (Foto: LSMM Jambi )
Pandangan LSMM Jambi Terhadap Gubernur Jambi yang Terus Mengadu ke Pemerintah Pusat Terkait Masalah Daerah (Foto: LSMM Jambi )

LIHATJAMBI - Selasa (16/05/23) lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke Jambi untuk melihat kondisi jalan rusak di beberapa titik lokasi.

Meskipun banyak lokasi jalan rusak di Jambi, saat itu Presiden Jokowi hanya melihat jalan rusak di ruas Kota Jambi-Sungai Gelam, Muaro Jambi bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan didampingi langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Al hasil, dari melihat kondisi jalan rusak tersebut, Presiden Jokowi memutuskan untuk mengecek dengan berjalan kaki dan menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembangunan jalan yang rusak tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Jambi Tengah Pelajari Proses Pengunduran Diri Syarif Fasha Sebagai Wali Kota Jambi

Menurut data yang dikantongi Jokowi, total jalan kabupaten/kota yang rusak sepanjang 4.600 kilometer dari total 10.000 kilometer di Provinsi Jambi.

Sementara itu, total jalan kewenangan Provinsi sepanjang 1.030 kilometer, dan yang rusak 250 kilometer atau 25 persen yang rusak.

Menanggapi hal ini, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis atau LSMM Jambi, Ados Aleksander menyayangkan sikap Gubernur Jambi Al Haris yang cenderung tidak mandiri sejak menjabat dalam mengurus Provinsi Jambi.

Baca Juga: Meski Meraih Opini WTP, Ini Beberapa Permasalahan yang Ditemui BPK RI di Pemerintah Provinsi Jambi

"Sangat disayangkan.Selama menjabat, ribuan kilo meter jalan yang rusak parah luput dari perhatian Gubernur Jambi sampai harus ditekel oleh pusat," Kata Ados melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (24/5/2023).

Padahal, Kata Ados pembangunan jalan Provinsi dan jalan kabupaten biasanya diperbaiki pemerintah Kabupaten dan pemerintah Provinsi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Ados mengatakan, ini bukan pertama kalinya Gubernur Jambi mempertontonkan ketidakmampuannya dengan mengadu ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, 7 Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games Dapat Bonus Rp 5Juta Dari Gubernur Al Haris

Mulai dari konflik lahan, PETI, korupsi, minyak goreng, illegal drilling, penimbunan minyak, hingga persoalan Angkutan Batubara yang hingga kini tidak menemui kejelasan.

"Al Haris selaku Gubernur Jambi seharusnya sudah sejak lama memperhatikan keadaan dan kebutuhan rakyat Jambi dengan mengambil langkah-langkah proaktif yang bertujuan untuk kebaikan rakyat Jambi, terkhusus insfrastruktur jalan guna menjaga asa urat nadi perekonomian rakyat Jambi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Alpin Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X