LIHATJAMBI - Untuk yang ke sebelas kalinya, Provinsi Jambi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP diterima Pemerintah Provinsi Jambi ini setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/05/23).
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan Opini WTP.
Parihana Opini WTP tersebut diyakini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun dibalik itu semua, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: OMG Jambi Dukung Perayaan HUT Masyarakat Transmigran di Kabupaten Tebo
Berikut beberapa catatan permasalahan yang ditemui BPK yang harus segera ditindaklanjuti :
- Terdapat sebanyak 14.271 unit kendaraan angkutan umum yang mendapatkan tarif dan
insentif Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan di Tahun 2022. - Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.
- Pelaksanaan Belanja Modal belum sesuai ketentuan
- Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 Juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp3,42 Miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp76,62 Juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
- Pemerintah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2022 tidak optimal melaksanakan manajemen kas dalam pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash)
- Terdapat Aset Lainnya sebesar Rp2,18 Miliar yang merupakan ketekoran kas pada Bendahara Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Pengamat: Opini WTP Pemprov Jambi Tak Berarti tanpa Kekurangan dan Kelemahan
Selain itu, dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ini, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Tahun 2022.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Resmi Terpilih Sebagai Ketua PODSI Muarojambi Masa Bhakti 2023-2027, Ini Harapan Yusyandi
Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Artikel Terkait
Rumah Panggung Habis Terbakar Tak Bersisa, Ini Penyebabnya
Kejaksaan Agung Bersama PPATK Akan Bekerjasama Dalami Aliran Dana Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
Sekitar 1.700 Truk Angkutan Batubara Telah Dimutasi ke Pelat BH, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Gubernur Jambi Berharap Agar Pj Bupati Yang Baru di Lantik dan Dikukuhkan Dapat Melaksanakan Tugas Dengan Baik
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi