LIHATJAMBI - Ada sekitar 7 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi di Sanksi karena tidak memberikan Dana CSR atau Corporate Social Responsibility untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara.
Dari total 41 terdapat 7 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi di Sanksi tidak memberikan Dana CSR tersebut.
Adapun total anggaran Dana CSR yang baru terkumpulkan sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 yang disepakati perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Hore! Masyarakat Jambi Bisa Dapat Bantuan Bibit Sawit Gratis, Begini Caranya
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Dana CSR sudah mencapai Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar dari yang disepakati perusahaan tambang batubara.
"Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 miliar, artinya masih ada perusahaan tambang batubara yang belum mengirimkan Dana CSR nya," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Sudirman menjelaskan terdapat total 41 perusahaan tambang batubara yang telah menyepakati bantuan Dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara.
Dari 41 ada 7 perusahaan tambang batubara di Jambi belum memberikan kontribusinya, padahal di awal sudah sepakat.
Karena 7 perusahaan tambang batubara itu tidak menyalurkan Dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan Sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batubara yang berada dalam perusahaan tersebut.
Sudirman menjelaskan Sanksi Surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada (13/03/23) kemarin oleh Kementerian ESDM.
"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batubara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi. Karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal dan Batubara sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batubaranya," katanya.
Baca Juga: Sensasi Kemudikan Hyundai Stargazer: Mobil Nyaman dengan Teknologi Canggih, Gak Nyesel Belinya!
Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM, Sudirman menjelaskan bahwa didalam surat tidak dituliskan sampaikan yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi Dana CSR terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Perkuat Ekosistem PBK, Bappebti Selenggarakan Kuliah Umum di Kalangan Akademisi
Ada Beberapa Alasan Menantu Trauma Dekat dengan Mertua, Kalian Nomor Berapa?
AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Lebaran Bareng Honda