Tak Setor Dana CSR, 7 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Disanksi Tak Boleh Beroperasi, Ini Nama-namanya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:02 WIB
Tak Setor Dana CSR, 7 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Disanksi Tak Boleh Beroperasi, Ini Nama-namanya!  (Pixabay)
Tak Setor Dana CSR, 7 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Disanksi Tak Boleh Beroperasi, Ini Nama-namanya! (Pixabay)

LIHATJAMBI - Ada sekitar 7 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi di Sanksi karena tidak memberikan Dana CSR atau Corporate Social Responsibility untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara

Dari total 41 terdapat 7 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi di Sanksi tidak memberikan Dana CSR tersebut. 

Adapun total anggaran Dana CSR yang baru terkumpulkan sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 yang disepakati perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi

Baca Juga: Hore! Masyarakat Jambi Bisa Dapat Bantuan Bibit Sawit Gratis, Begini Caranya

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Dana CSR sudah mencapai Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar dari yang disepakati perusahaan tambang batubara

"Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 miliar, artinya masih ada perusahaan tambang batubara yang belum mengirimkan Dana CSR nya," ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Sudirman menjelaskan terdapat total 41 perusahaan tambang batubara yang telah menyepakati bantuan Dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara

Dari 41 ada 7 perusahaan tambang batubara di Jambi belum memberikan kontribusinya, padahal di awal sudah sepakat.

Baca Juga: Al Haris Ngamuk Angkutan Batubara Bikin Macet saat Melintas Siang Hari: Agek di Stop Lamo, Kamu Saro Jugo

Karena 7 perusahaan tambang batubara itu tidak menyalurkan Dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan Sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batubara yang berada dalam perusahaan tersebut. 

Sudirman menjelaskan Sanksi Surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada (13/03/23) kemarin oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batubara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi. Karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal dan Batubara sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batubaranya," katanya.

Baca Juga: Sensasi Kemudikan Hyundai Stargazer: Mobil Nyaman dengan Teknologi Canggih, Gak Nyesel Belinya! 

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM, Sudirman menjelaskan bahwa didalam surat tidak dituliskan sampaikan yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi Dana CSR terlebih dahulu. 

Halaman:

Editor: Surya Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X